Melihat pentingnya pembahasan tentang Qunut Nazilah pada
kondisi sekarang ini, juga dikarenakan banyak manusia yang belum memahami hukum
dan tata caranya, maka kami akan menjelaskan perihal Qunut Nazilah, hukum dan
tata caranya sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Penjelasan ini kami bagi menjadi beberapa bagian:
Pertama: Qunut Nazilah disyariatkan ketika
terjadi musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.
Banyak dalil yang mendasari hal ini, antara lain:
Pertama:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan
keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya” [HR. Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]
Kedua: Diriwayatkan
dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Suku Ri’lan, Dzakwan,
Ushiyyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan orang kepada Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlindung dari musuh, beliau Shallallahu’alaihi
Wasallam memberikan bantuan 70 orang Anshor yang kami sebut sebagai Qurra’.
Kebiasaan para sahabat yang disebut Qurra’ ini adalah mereka pencari bakar di
siang hari dan menegakkan shalat lail di malam hari. Ketika 70 ornag Anshor ini
berada di perjalanan dan sampai di sumur Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati
oleh suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan. Berita ini sampai kepada
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka beliau melakukan Qunut Nazilah
selama sebulan pada shalat shubuh mendoakan kehancuran terhadap suku Ri’lan,
Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lahyan. Anas berkata: ” Kami pernah membacanya ayat
Qur’an diturunkan tentang orang-orang yang dibunuh di sumur Ma’unah tersebut ,
kemudian ayat tersebut diangkat (mansukh) sesudah itu. (Yaitu ayat)