Tingkatan seorang muslim

Seorang Muslim hendaknya berilmu sebelum mengamalkan apa yang ia ketahui, kemudian mendakwahkannya

Keutamaan Shalat Isroq

Setiap muslim tentunya menginginkan pahala yang besar dari setiap ibadahnya, salah satunya shalat isroq yang dilalaikan pada saat ini

Tips menghafal Al Qur'an bagi orang sibuk

Kurangnya pengetahuan kita mengenai manajemen waktu membuat kita belepotan dalam menghafal.

Bunga Yang Istimewa Hanya untuk Yang Istimewa

Allah telah menjamin bagi orang-orang yang selalu memperbaiki diri, dengan pasangan yang memperbaiki diri. begitu juga yang Istimewa sebagaimana diibaratkan cermin

Tips Menjemput Jodoh

Jodoh adalah persoalan yang sensitif bagi ereka yang merasa berumur, mari mempersiapkan diri

Minggu, 07 Juni 2009

artikel baru

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina
Kategori: Fiqh dan Muamalah, Manhaj Salaf

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.


Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Artikel Syiah

Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan Agamanya (4)
Kategori: Manhaj Salaf

Fakta Kelima: Syi’ah bercerita tentang keyakinan mereka mengenai Hari ‘Asyura.

Pada hari ‘Asyura orang-orang Islam menunaikan ibadah puasa, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Kitab-kitab orang Rafidhah juga memerintahkan untuk berpuasa pada hari ‘Asyura, akan tetapi anehnya orang-orang Rafidhah sendiri mengingkari puasa tersebut, bahkan menuduh bahwa orang-orang kerajaan Umawi-lah yang membuat-buat riwayat-riwayat palsu yang menghasung puasa ‘Asyura.

Setiap tahun, pada hari-hari bulan Muharam, terutama tanggal sepuluh, orang-orang Rafidhah melakukan perbuatan-perbuatan ‘aib yang memalukan; mulai dari memakai pakaian hitam, mengadakan majelis-majelis Al Husainiyah, mengadakan ceramah-ceramah dan perkumpulan-perkumpulan yang diselingi dengan pelaknatan terhadap Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu dan anaknya Yazid serta kepada bani Umayyah secara keseluruhan. Juga mereka menganiaya diri mereka sendiri dan memukuli diri mereka dengan rantai dan pedang. Serta masih banyak penyelewengan-penyelewengan syariat lainnya, yang mana itu semua dengan dalih mengungkapkan rasa bela sungkawa dan berkabung atas kematian Husain radhiallahu ‘anhu.

Dengarlah syaikh mereka Abdul Hamid al-Muhajir yang melegalisir aksi orang-orang Rafidhah pada hari ‘Asyura, “Jangan kalian dengar orang yang berkata bahwa memukul-mukul kepala dengan rantai, menampar dan menangis itu haram, sesungguhnya mereka itu tidak paham agama Islam. Pada asalnya sesuatu itu diharamkan seandainya membahayakan, kalau membahayakan baru bisa dikatakan haram, dan ini tidak ada hubungannya dengan memukul-mukul kepala dan memukul-mukul kaki, siapa bilang itu haram? Mengharamkan sesuatu butuh dalil, karena pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya halal!!”

Inilah ulama kita yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang mengingkari bid’ah-bid’ah dan kemungkaran-kemungkaran Rafidhah pada hari-hari ‘Asyura dengan perkataannya, “Orang yang menjadikan hari ‘Asyura sebagai hari penebusan dosa dan hari berkabung, sebagaimana orang-orang Rafidhah yang pada hari itu mereka memukul-mukul dada-dada dan tubuh-tubuh mereka serta memukul-mukul diri mereka dengan besi, mencaci maki dan melaknat. Ini semua merupakan sebagian dari kebodohan, kesesatan serta kebid’ahan mereka yang tercela. Kita memohon kepada Allah keselamatan dari itu semua. Niyahah (ratapan), memukul-mukul pipi, serta merobek-robek pakaian, tetap merupakan perbuatan mungkar, kapan saja dan di mana saja sampai pun pada hari di mana Husain terbunuh, atau di saat musibah apapun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan itu dan bersabda, ‘Tidak termasuk dari golongan kami: orang-orang yang memukul-mukul pipi dan merobek-robek pakaian serta menyeru dengan seruan jahiliyah.’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ‘Allah melaknat ash- Shaliqah, al-Haliqah serta asy-Syaqqah.’ Ash-Shaliqah: adalah orang yang meraung-raung ketika terjadi musibah, al-Haliqah: yang menggundul rambutnya, asy-Syaqqah: yang merobek-robek pakaiannya. Ini semua merupakan kemungkaran, na’udzubillah!. Orang-orang Rafidhah memperbolehkan aksi-aksi tersebut dengan dalih bahwa itu ungkapan dukungan terhadap ahlul bait dan sebagai ungkapan kesedihan. Padahal dengan aksi-aksi tersebut mereka telah menyakiti diri mereka sendiri dan menjadikan Allah murka terhadap perbuatan buruk tersebut, sebab aksi itu telah menyelisihi syariat dan merupakan bid’ah yang mungkar.”

Bagaimana mungkin kita bisa bersatu dengan orang-orang yang selalu mencekoki masyarakatnya setiap tahun dengan perasaan dendam dan dengki terhadap Ahlusunnah, dengan dalih bahwa Ahlusunnah-lah yang telah membunuh Husain. Padahal kitab-kitab Syi’ah dipenuhi riwayat-riwayat yang membuktikan bahwa orang Syia’h Kufah-lah yang telah mengkhianati Husain radhiallahu ‘anhu, sebagaimana sebelumnya mereka telah berkhianat kepada saudara dan bapaknya.

Dalam kitab Maqtal al-Husain karya Abdul Razak al-Mukrim (hal 175) disebutkan: ((Bahwa Husain radhiallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya merekalah yang telah mengkhianatiku, lihatlah surat-surat yang berasal dari Kufah ini! Sesungguhnya merekalah yang telah membunuhku!”)). Hal yang senada disebutkan dalam kitab Muntaha al-Aamal Fi Tarikh an-Nabiy wa al-Aal (jilid I, hal 535).

Bahkan referensi Syi’ah yang tersohor Muhsin al-Amin dalam A’yaan asy-Syi’ah (jilid I, hal 32) berkata, “Kemudian 20.000 penduduk Irak yang telah membai’at Husain mengkhianatinya dan meninggalkannya, padahal tali bai’at masih tergantung di leher mereka. Kemudian mereka membunuh al-Husain.”

Dalam kitab al-Ihtijaj karangan ath-Thabarsy (hal 306) disebutkan, ((Bahwa Ali bin Husain yang dikenal dengan julukan Zainal Abidin berkata: “Wahai para manusia, demi Allah tahukah kalian bahwa sesungguhnya kalian-lah yang telah menulis surat terhadap bapakku, lantas kalian tipu dia?! Kalian telah berjanji dan membai’at bapakku lantas kalian bunuh dan terlantarkan dia?! Celakalah kalian atas apa yang telah kalian lakukan. Bagaimana kelak kalian bisa memandang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau kelak berkata, ‘Kalian telah membunuh keluargaku dan kalian rusak kehormatanku, sesungguhnya kalian bukanlah dari golongan kami!’”)).

Dalam kitab Maqtal al-Husain karangan Murtadha ‘Ayyad (hal 83) dan dalam kitab Nafs al-Mahmum karangan ‘Abbas Al Qummy (hal 357) disebutkan, ((Tatkala Imam Zainal Abidin rahimahullah lewat dan melihat orang Kufah menangis dan meratap (berkabung atas meninggalnya Husain), beliau membentak mereka seraya berkata, “Kalian meratapi diri kami??! Lantas siapakah yang membunuh kami? (kalau bukan kalian?? -pen)”)). Hal yang senada disebutkan dalam kitab al-Ihtijaj karya ath-Thabarsy (hal 304).

Dengarlah ulama kita Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang menerangkan kejadian yang sebenarnya tentang Husain radhiallahu ‘anhu, juga menerangkan sikap Ahlusunnah terhadap fitnah tersebut: “Tatkala Husain bin Ali radhiallahu ‘anhu mendengar berita tentang kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan oleh Yazid bin Mu’awiyah, beliau keluar dari Mekkah menuju Irak, dengan tujuan menyatukan kalimat kaum muslimin di atas kebaikan serta menegakkan syariat Islam. Sebagian saudara-saudaranya dari para sahabat telah menasihatinya agar tidak pergi, tapi beliau berijtihad untuk berangkat. (Tatkala mendengar keberangkatan al-Husain) Ubaidullah bin Ziyad mengutus pasukan yang dipimpin Umar bin Sa’id bin Abi Waqqas, hingga terjadilah peperangan antara dua pihak. Orang-orang yang bersama Husain saat itu sedikit sekali yaitu keluarga dia. Maka terbunuhlah Husain dan banyak korban berjatuhan dari orang-orang yang bersamanya di suatu tempat yang bernama Karbala. Ubaidullah bin Ziyad telah bersalah karena perbuatannya, sebenarnya Husain sudah berkehendak pulang dan meninggalkan fitnah, atau pergi ke Yazid, atau pergi ke daerah sekitar. Akan tetapi pasukan tersebut terus memerangi dia sampai akhirnya membunuh dia dan membunuh siapa saja yang berusaha untuk melindungi dia. Hingga terbunuhlah Husain dalam keadaan terzalimi dan tidak bersalah. Maka terjadilah musibah besar yang membuka pintu keburukan yang besar! nas’alullah al-’afiyah!”

Mereka (Ubaidullah dkk) telah berbuat salah dengan perbuatan mereka tersebut, semoga Allah meridhai Husain dan memberi rahmat kepadanya, kepada kita serta kepada semua kaum Muslimin. Semoga Allah membalas orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan itu dengan balasan yang setimpal. Semoga Allah melindungi kita dari kejahatan-kejahatan Rafidhah dan perbuatan-perbuatan mereka yang hina, serta Allah kembalikan mereka ke pangkuan Islam dan petunjuk.

Epilog

Para pembaca yang budiman, setelah kita melakukan ‘pengembaraan’ dari satu referensi ke referensi yang lain yang berada di perpustakaan kelompok Syi’ah, penulis ingin menarik perhatian para pembaca kepada dua perkara penting yang erat kaitannya dengan pembahasan kita kali ini.

Dua hal itu adalah:

Pertama- Kami rasa setiap yang membaca makalah ini akan bisa langsung menarik kesimpulan betapa sesatnya kelompok yang satu ini, bahkan dia bisa mengatakan bahwa yang menganut keyakinan tersebut di atas tidak lagi bisa dianggap beragama Islam. (Bahkan ada salah seorang awam yang tatkala membaca awal makalah ini, tidak bisa mengeluarkan kata-kata kecuali hanya: “Ini kelompok dholal (sesat) banget sich!”).

Yang ingin kami jelaskan di sini: Sedemikian sesatnya kelompok Syi’ah ini, masih ada -sampai detik ini- orang-orang yang berusaha dengan gigihnya untuk menyatukan antara Syi’ah dan Ahlusunnah di bawah satu payung, dan mengatakan bahwa perbedaan kita dengan Syi’ah hanyalah seperti perbedaan antara empat mazhab Ahlusunnah; Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Entah karena mereka tidak tahu kesesatan Syi’ah atau karena pura-pura tidak tahu. Wallahua’lam… Kalau tidak tahu kenapa berbicara, bukankah orang yang tidak tahu sebaiknya diam saja? Kalaupun tahu kenapa tidak menerangkan hakikat kelompok Syi’ah itu kepada pengikutnya??

Berikut penulis bawakan statemen-statemen pembesar kelompok pergerakan ini yang terang-terangan berusaha menyatukan antara Ahlusunnah dan Syi’ah (Silahkan baca: ibid hal: 238-268, dan al-Quthbiyyah Hiya al-Fitnah Fa’rifuha, karya Abu Ibrahim bin Sulthan al-’Adnani, hal: 68-71)

Mari kita mulai dengan perkataan pendiri kelompok ini Hasan al-Banna rahimahullah, “Ketahuilah bahwa Ahlusunnah dan Syi’ah semuanya termasuk kaum muslimin, mereka disatukan dengan kalimat La ilaaha illAllah wa anna Muhammadan Rasulullah (Padahal syahadat orang Syi’ah mereka tambahi dengan: wa anna ‘aliyyan waliyyullah washiyyu rasulillah wa khalifatuhu bila fashl. Silahkan lihat cover buku Tuhfah al-’Awaam Maqbul, karya as-Sayyid Mandzur Husain -pen), ini adalah inti aqidah, Sunah dan Syi’ah sepakat di dalamnya, dan di atas kesucian. Adapun perkara khilaf antara keduanya, maka itu termasuk perkara-perkara yang bisa kita dekatkan antara keduanya.” (Dzikrayat La Mudzakkirat hal 249-250).

Umar at-Tilmisani rahimahullah berkata dalam suatu makalah dia asy-Syi’ah Wa as-Sunnah, “Usaha penyatuan antara Syi’ah dan Sunnah merupakan kewajiban para ahli fikih zaman ini.” (Majalah ad-Da’wah al-Mishriyyah edisi 105, Juli 1985 M). Dalam kitabnya yang lain disebutkan, “Syi’ah itu suatu kelompok yang kira-kira mirip dengan empat mazhab dalam Ahlusunnah… Memang di sana ada berbagai perbedaan, akan tetapi mungkin untuk dihilangkan, seperti: nikah mut’ah, jumlah istri seorang muslim -dan itu terdapat di sebagian sekte kelompok mereka- dan lain sebagainya. Yang mana perbedaan-perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadikan perpecahan antara Sunnah dan Syi’ah.” (Al-Mulham al-Mauhub Hasan al-Banna, Umar Tilmisani).

Berkata Dr. Muhammad al-Ghazali rahimahullah, “Betul, saya termasuk orang yang berkepentingan dalam usaha penyatuan antara mazhab-mazhab Islam. Saya selalu bekerja keras dan terus-menerus di Kairo. Saya berteman dengan Muhammad Taqy al-Qummy, Muhammad Jawad Mughniyah, dan ulama-ulama besar Syi’ah yang lain.” (Mauqif ‘Ulama al-Muslimin hal 21-23).

Bahkan tatkala gembong Syi’ah abad ini Ayatullah al-Khomeini (orang yang ‘merestui’ pelaknatan terhadap Abu Bakar dan Umar (Karena dia merestui buku Tuhfah al-’Awaam Maqbul, as-Sayyid Mandzur Husain, yang di dalamnya terdapat doa shanamai quraisy, yang dipenuhi dengan cacian dan laknatan kepada ash-Shiddiq dan al-Faruq)) berhasil melakukan revolusi di Iran, tokoh-tokoh organisasi pergerakan ini berbondong-bondong mengucapkan selamat dan bahkan mendukung kepemimpinannya:

Berkata Al Maududi rahimahullah, “Sesungguhnya revolusi al-Khomeini adalah revolusi yang islami, dipelopori oleh jama’ah islamiyah dan para pemuda yang dididik dalam tarbiyah islamiyah di kancah pergerakan Islam. Maka seluruh kaum muslimin dan gerakan-gerakan Islam berkewajiban untuk mendukung revolusi ini dengan dukungan yang sebesar-besarnya, serta bekerjasama dengan mereka di segala aspek.” (Asy-Syaqiqani, hal 3. dan Mauqif Ulama al-Muslimin, hal 48).

Fathi Yakan rahimahullah berkata, “Dan di dalam sejarah Islam baru-baru ini, terdapat bukti atas perkataan yang kami ucapkan. Bukti itu adalah: percobaan revolusi islami yang ada di Iran; percobaan yang diperangi oleh setiap kekuatan kafir di muka bumi ini, dan masih terus diperangi, karena revolusi ini islami dan tidak memihak ke timur maupun ke barat.” (Abjadiyat at-Tashawwur al-Haraki Li al-’Amal al-Islami, hal 148).

Bahkan at-Tandzim ad-Dauly Lijama’ati al-Ikhwan al-Muslimin (Organisasi Internasional Kelompok Ikhwanul Muslimin) telah menerbitkan memorandum yang berisi, “Dengan ini, Organisasi Internasional Kelompok Ikhwanul Muslimin menyeru setiap pemimpin organisasi pergerakan Islam di Turki, Pakistan, India, Indonesia, Afghanistan, Malaysia, Philipina dan organisasi Ikhwanul Muslimin di negeri-negeri Arab, Eropa dan Amerika untuk mengirim utusan mereka guna membentuk suatu delegasi yang akan diberangkatkan ke Teheran dengan menggunakan pesawat khusus. Dengan tujuan untuk menemui al-Imam Ayatullah al-Khomeini, dalam rangka menekankan dukungan pergerakan Islam yang diwakili oleh Ikhwanul Muslimin, Hizb as-Salamah Turki, al-Jama’ah al-Islamiyah di Pakistan, al-Jama’ah al-Islamiyah di India, Jama’ah Partai Masyumi di Indonesia, Angkatan Belia Islam Malaysia, al-Jama’ah al-Islamiyah di Philipina. Pertemuan itu merupakan salah satu tanda kebesaran Islam dan kemampuannya untuk mencairkan perbedaan-perbedaan ras, kebangsaan dan mazhab…” (Majalah al-Mujtama’ al-Kuwaitiyah, edisi 434, 25/2/1979).

Wahai para pembaca yang budiman, apakah perbedaan itu berhasil dicairkan dengan cara menundukkan setiap perbedaan pendapat di bawah Al Quran dan As Sunnah, atau dengan cara diam dan pura-pura cuek dengan segala macam bentuk perbedaan, entah itu klaim bahwa Al Quran tidak sempurna, pelaknatan terhadap Abu Bakar dan Umar, atau tuduhan yang dilontarkan kepada Ummul Mu’minin Aisyah bahwa dia telah berzina, serta dosa-dosa besar lainnya???!! Allahulmusta’an wa ‘alaihit tuklan…

Kedua- Barangkali ada di antara kita -setelah membaca makalah ini- semangatnya berkobar untuk menasihati orang-orang Syi’ah, entah itu di Madinah atau di kampungnya. Bisa jadi -dan itu memang sudah terjadi- tatkala kita ungkapkan fakta-fakta tersebut di atas, mereka akan menjawab, “Itu semua tidak ada dalam ajaran Syi’ah!” Kalau itu jawaban mereka apa langkah kita selanjutnya?

Perlu diketahui bersama, bahwa orang Syi’ah mempunyai suatu ’senjata’ yang bernama taqiyyah (Silahkan lihat: Min ‘Aqaid asy-Syi’ah, Abdullah bin Muhammad as-Salafy, hal: 32-33). Salah seorang ulama kontemporer mereka mendefinisikan taqiyyah dengan perkataannya, “Taqiyyah adalah mengucapkan atau berbuat sesuatu yang tidak engkau yakini, dengan tujuan untuk melindungi diri dan harta dari marabahaya, atau agar harga dirimu terjaga.” (Asy-Syi’ah Fi al-Mizan, Muhammad Jawad Mughniyah, hal 48).

Al-Kulaini dalam Ushul al-Kafi (hal 482-483) menyebutkan, ((Abu Abdilah berkata, “Wahai Abu Umar, sesungguhnya 9/10 agama kita terletak di dalam taqiyyah, barang siapa yang tidak bertaqiyyah maka dia dianggap tidak mempunyai agama!!”)).

Jadi orang-orang Syi’ah menganggap bahwa taqiyyah itu hukumnya wajib. Maka kalau ada di antara mereka yang mengingkari fakta-fakta ini, ketahuilah bahwa mereka sedang bertaqiyyah alias berbohong. Wallahua’lam, semoga bermanfaat! dan mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan…

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajmain.

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Madinah An-Nabawiyah)

Selasa, 20 Muharram 1426 H

***

Penulis: Ustadz Abu Abdirrahman al-Atsary Abdullah Zaen (Mahasiswa S2, Universitas Islam Madinah)
Artikel www.muslim.or.id

Sabtu, 06 Juni 2009

Puisi

ketika malam datang menjelang
kulihat si arif kecil yang malang
duduk tengadah kelangit yang kelam
meratapi nasib diri

kilat menyabar, hujanpun turun
semakin basah hatinya yang resah
akankah semua ini kan berakhir
dijalanan penuh duri

Ya Allah ....
tunjukkan jalan-Mu
pada si arif kecil
agar ia dapat menahan cobaan
dan rintangan yang datang menghadang

Ya Allah.....
kuatkan hati
pada si arif kecil
agar terbebas dari tirani
menuju cahaya Ilahi


Disadur dari : nasyid Alif kecil

SURAT BUAT SAUDARAKU

Untuk para temanku yang membaca surat ini
dari lubuk hati yang terdalam aku ingin mengungkap sesuatu yang mengganjal dalam hatiku kenapa kita yang hidup di dunia ini selalu saja merasa bahwa kita akan hidup selama-lamanya didunia ini. padahal setiap hari umur kita pasti kan berkurang bukan malah bertambah.namun dosa yang kulakukan terus bertambah. namun kematian tidak dapat diundur maka bagaimana kesiapan kita untuk menghadapi yang namanya kematian

Rabu, 27 Mei 2009

MATERI DAURAH TAKWINIYAH

AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH TERHADAP SAHABAT


DEFENISI
Aqidah adalah keyakinan yang tidak ada keraguan di dalamnya.

Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah orang-orang yang mengikuti Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya dimanapun mereka berada dan pada kurun waktu apapun.

Sahabat
Bahasa : Kata sahabat merupakan bentuk jamak dari kata shahaabiy yangmerupakan nisbah kepada shuhbah yang bermakna kawan atau teman.
Kata Ashaab merupakan bentuk jamak dari shaahib yang merupakan isim fail dari yashhabu
Istilah:Orang yang bertemu dengan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam dan beriman kepadanya dan wafat dalam keadaan islam.
Ada tiga poin yang terkandung dalam pengertian sahabat yaitu :
1. Orang yang bertemu dengan Rasulullah, bertemu dalam pengertian ini tidak harus lama, tidak harus meriyawatkan hadist, tidak harus melihat Rasulullah secara langsung dan tidak harus pernah iku berjihad/perang.
2. Dalam keadaan beriman kepada Rasulullah, jika ada yang bertemu kepada Rasulullah tetapi masuk Islam/beriman setelah Rasululah wafat maka golongan ini bukan termasuk sahabat.
3. Wafat dalam keadaan Islam, orang yang beriman kepada Rasulullah namun akhirnya ia kembali murtad khususnya pada masa kekhalifahan Abu Bakar Asy Syiddiq, maka golongan ini juga bukan termasuk sahabat.

URGENSI MATERI
1. Mempunyai hubungan yang erat dengan prinsip Al Wala Wal Bara (loyalitas dan berlepas diri). Salah satu pokok aqidah islam adalah mencintai Rasulullah dan mencintai sahabatnya, sehingga kebersihan hati dan lisan harus di jaga terhadap kebencian kepada para sahabat.Membenci sahabat adlah kemunafikan dan mencintai sahabat adalah bagian dari aqidah. Alasan mengapa harus mencintai sahabat adalah karena mereka orang-orang yang dicintai dan mencintai Rasulullah, orang yang paling tinggi ketakwaannya setelah Rasulullah dan mereka mengambil agama ini langsung dari Rasulullah.
2. Ketidaktahuan sebagian kaum muslimin tentang kedudukan para shahabat. Kedudukan dari sahabat yang paling pokok adalah mengambil agama ini agama ini dari mereka dan ini tidak akan terjadi jika kita tidak meyakini sahabat. Inilah alasan kaum syiah tidak menerima hadist dari sahabat karena mereka tdh siqoh. Shahabat bermulasamah langsung dengan Rasulullah, mereka dikenal sebagai Al Adillatussahabah (semua sahabat adil) yaitu yang paling bertaqwa dan memilih sifat wara (menjauhkan diri dari maksiat dan perkara subhat) serta tidak pernah berdusta.
” Kami dahulu tidak pernah berdusta dan tidak tahu bagaimana cara berdusta” Diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Ini salah satu alasan mengapa tidak boleh sedikitpun meragukan para sahabat karena orang yang tidak mau menerima hadist yang diriwayatkan oleh para sahabat maka akan cenderung untuk membuat hadist palsu.
3. Fenomena mencaci maki dan melecehkan para sahabat.
Contoh dalam hal ini adalah kaum syiah yang mengkafirkan Abu Bakar, Ummahatul mukminin (Aisyah). Hal ini terjadi karena ketidaktahuan mereka tentang sahabat menyangkut Al Wara Wal Bara.

AQIDAH ALUS SUNNAH WAL JAMAAH
 Mencintai semua sahabat Rasulullah dengan tidak ifrath (berlebih-lebihan) dan tafrieth (mengacuhkan). Kaum Syiah yang menuhankan Ali dan Rafidah yang tidak menerima Umar.
”Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa : ” Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlan Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman ; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al Hsyr ; 10)
”Takutlah kalian kepada Allah terhadap sahabat dan janganlah kalian..........................” (HR At Tarmizi)
”Salah satu tanda keimanan adalah mencintai orang Anshar (orang Madinah yang siap menolaong Rasulullah) dan membenci orang Anshar adalah tanda kemunafikan” (HR.............................)
• Mencintai sahabat tanpa ifrath dan tafrieth.
• Tidak membenci orang yang membenci mereka
• Tidak menyebut mereka selain kebaikannya. Mencintai mereka adalah bagian dari iman, addin, dan ihsan dan membenci mereka adalah kufur, nifaq dan kesombongan.
 Meyakini bahwa para sahabat adalah generasi yang terbaik yang di keluarkan untuk dan bahwa mereka-mereka itu adalah orang-orang yang ’uduul (taqwa dan wara’)
”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka ; jika diantara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adlah orang-orang yang fasik” (Ali Imran ;110)
”Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu’min ketika mereka berjanji seyia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahua apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan emberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)”. (Al Fath ;18)
”Orang-orang terdahulu dam pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan syurga-syurga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang nyata ”. (At Taubah ; 100)
”Janganlah kalian mencaci maki sahabatku karena demi Allah jika kalian berinfak sebesar gunung uhud tidak akan mengalahkan infak mereka yang sebesar satu mug”. (HR Bukhari)
 Menempatkan urutan posisi dan keutamaan para sahabat aesuai dengan nash-nash yang syar’i. Kedudukan para sahabat di tentukan oleh Rasulullah sebagai berikut :
1. Khulafaurrasyidin
2. Baiaturridwa (orang-orang ang berbaiat di bawah pohon)
3. Golongan Muhajirin (Orang-orang yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah)
4. Golongan Anshar
 Menahan diri dari perselisihan yang terjadi diantara mereka da teliti dalam mencari riwayat-riwayat ang shohih dalam hal tersebut. Contohnya pada perang Siffin (perang antara Ali dan Aisyah), Alasan mengapa tidak di perbolehkannya menyalahkan mereka adalah karena mereka telah bertaubat dan :
1. Allah telah menerima taubat mereka.
2. Mereka telah memiliki kebaikan yang banyak yang sampai menghapuskan dosa-dosa mereka.
3. Kesalahan yang mereka perbuat adalah bukan sesuatu yang di sengaja sehingga mereka endapatkan pahala.
4. Kesalahan mereka tidak menggugurkan pujian Allah kepada mereka.


HUKUM MENCACI MAKI DAN MELECEHKAN SAHABAT

 Mencaci semua sahabat atau kebanyakannya dengan kekufuran dan riddah atau kefasikan Kafir
 Mencaci sebagian sahabat dengan cacian yang mencela agamanya sedangkan sahabat tersebut termasuk orang-orang yang mutawatir keutamaan-keutamaannya Kafir menurut pendapat yang shohih.
 Mencaci seorang sahabat yang tidak mutawatir keutamaannya dengan cacian mencela agamanya Kafir menurut pendapat jumhur.
 Mencaci sebagian sahabat dengan cacian yang tidak mencela agama ’adalahnya
Tidak kafir tetapi diberi pelajaran dan sangsi
 Mencaci Aisyah radiallahu anha denga apa yang allah telah bersihkan dari padanya; kafir menurut ijma ulama
 Mencacimmahatul Mu’minin yang lainnya kafir menurut pendapat yang rajih